Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Sep 2022 10:37 WIB

Amankan Ganja Seberat 1,2 Kilogram, Polres Pringsewu Bekuk Empat Sindikat Pengedar Narkotika

badge-check

Jurnalis


Amankan Ganja Seberat 1,2 Kilogram, Polres Pringsewu Bekuk Empat Sindikat Pengedar Narkotika Perbesar

Keterangan: Keempat Pelaku Pengedar Narkotika diamankan dan digelandang di Mapolres Pringsewu. (sumber foto: Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Satnarkoba Polres Pringsewu, Lampung, Berhasil meringkus Empat sindikat Pengedar Narkotika jenis Ganja. Keempatnya diringkus Polisi dipenghujung bulan Agustus 2022 yang lalu.

Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pringsewu, sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti daun Ganja kering lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menuturkan, keempat Tersangka dilakukan penangkapan di Empat lokasi terpisah pada Sabtu (27/8) mulai pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Pringsewu,”ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Jumat (2/9/22) siang.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang oleh Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu Tersangka berinisial KA, saat sedang mengantarkan paket daun Ganja kering di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur.

Lanjutnya, Berawal dari penangkapan KA ini, polisi lakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok Ganja kepada tersangka KA.

“Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan BB daun Ganja kering seberat 23.59 Gram,”jelasnya

Tak sampai disitu, Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS disalah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita Narkotika jenis Ganja kering seberat 1,50 Gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

Dari pengakuan BAS, kemudian Polisi kembali meringkus seorang Bandar berinisial DA. Dilakukan penjemputan Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

Dari tersangka DA, Polisi kembali berhasil menyita BB daun Ganja kering seberat 1 Kg.

“Dari keempat Tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun Ganja kering yang diamankan seberat 1,25 Kilogram,”bebernya.

Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan Aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, keempat Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya.”tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

Baca Lainnya

8 WBP Lansia Terima Kacamata Gratis, Karutan; Komitmen Kami, Humanis dan Berbasis HAM

28 November 2023 - 19:18 WIB

Ratusan Relawan Ganjar-mahfud Kabupaten Tanggamus, Gelar Deklarasi di Gisting

26 November 2023 - 20:51 WIB

Parpol Koalisi Dan Relawan Tanggamus Gelar Konsolidasi, AMIN Harapan Masa Depan Bangsa

22 November 2023 - 17:59 WIB

Rutan IIB Kota Agung Pastikan Warga Binaan Penuhi Hak Pilih Pada Pemilu 2024

17 November 2023 - 19:01 WIB

Wujudkan Koperasi Modern, Diskoperindag Tanggamus Gelar Pendidikan dan Pelatihan PK2UMK Akuntansi

15 November 2023 - 05:51 WIB

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Bimtek Tingkatkan SDM Panwascam Se-Tanggamus

10 November 2023 - 07:23 WIB

Trending di Daerah