Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus, menggelar rapat koordinasi (Rakor) sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Rabu, 30/11/2022.
Kegiatan ini yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, S.H.I.,M.H, dan Najih Mustofa, S.H.I, M.Pd.I Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa masyarakat, Ali Usman S.T, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ali Ngafan S.E, serta dihadiri oleh organisasi masyarakat serta organisasi profesi Wartawan.
Sementara itu dalam sambutannya Najih Mustofa, S.H.I, M.Pd.I Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan dalam hal seperti teknis tentang penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu, serta sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat dalam rangka kesiapan dan persiapan menghadapi Pemilu 2024, terkait dengan Proses Penanganan Pelanggaran.
” Dalam menghadapi Pemilu 2024 dalam hal ini harus mempersiapkan diri dikarenakan tantangan kedepan sangatlah kompleks sehingga butuh kesiapan pengawas dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024, peran penting ormas dan OKP dalam mengawal Pemilu 2024 sebagai perpanjangan tangan Bawaslu dalam mengawasi apabila menemukan pelanggaran Pemilu, agar tercipta pemilu yang bersih dan bebas pelanggaran,”jelasnya.
Lanjutnya, mengenal tentang peraturan dan non peraturan yang ada di Bawaslu yang di sampaikan dalam sosialisasi ini, agar sekitarnya peraturan dan non peraturan patut diketahui oleh panwas kecamatan, partai politik, polisi, dan kejaksaan hingga wartawan.
Agar, semua dapat mengetahui tentang peraturan dari Bawaslu. Mulai, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu 6 THN 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu 8 THN 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. Sehingga, nanti kedepan mudah-mudahan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan mendatang.
“Kita turut serta melakukan pengawasan, supaya pemilu nanti berlangsung dengan aman kondusif, jujur dan adil yang tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan,”Tandasnya.