Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Nov 2022 22:24 WIB

Bawaslu Tanggamus Gelar Rakor Sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan

badge-check

Jurnalis


Bawaslu Tanggamus Gelar Rakor Sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Perbesar

 

Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus, menggelar rapat koordinasi (Rakor) sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Rabu, 30/11/2022.

Kegiatan ini yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, S.H.I.,M.H, dan  Najih Mustofa, S.H.I, M.Pd.I Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa masyarakat, Ali Usman S.T, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ali Ngafan S.E, serta dihadiri oleh organisasi masyarakat serta organisasi profesi Wartawan.

Sementara itu dalam sambutannya Najih Mustofa, S.H.I, M.Pd.I Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan dalam hal seperti teknis tentang penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu, serta sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat dalam rangka kesiapan dan persiapan menghadapi Pemilu 2024, terkait dengan Proses Penanganan Pelanggaran.

” Dalam menghadapi Pemilu 2024 dalam hal ini harus mempersiapkan diri dikarenakan tantangan kedepan sangatlah kompleks sehingga butuh kesiapan pengawas dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024, peran penting ormas dan OKP dalam mengawal Pemilu 2024 sebagai perpanjangan tangan Bawaslu dalam mengawasi apabila menemukan pelanggaran Pemilu, agar tercipta pemilu yang bersih dan bebas pelanggaran,”jelasnya.

Lanjutnya, mengenal tentang peraturan dan non peraturan yang ada di Bawaslu yang di sampaikan dalam sosialisasi ini, agar sekitarnya peraturan dan non peraturan patut diketahui oleh panwas kecamatan, partai politik, polisi, dan kejaksaan hingga wartawan.

Agar, semua dapat mengetahui tentang peraturan dari Bawaslu. Mulai, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu 6 THN 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu 8 THN 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. Sehingga, nanti kedepan mudah-mudahan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan mendatang.

“Kita turut serta melakukan pengawasan, supaya pemilu nanti berlangsung dengan aman kondusif, jujur dan adil yang tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan,”Tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 93 kali

Baca Lainnya

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna, Setujui RAPBD Perubahan Tahun 2023

28 September 2023 - 23:40 WIB

DLH Minta PT.Paragon Patuh Laporan, Izin Limbah B3 dan Limbah Cair dipertanyakan

21 September 2023 - 07:45 WIB

12 Pekon Kecamatan Gunung Alip Sandang Predikat ODF

20 September 2023 - 05:34 WIB

Masyarakat Cukuh Balak “Tolak” Tambang Ziolit, Bisa Rusak Hutan dan Ekosistem

19 September 2023 - 19:47 WIB

Pertama di Lampung, Bawaslu Tanggamus Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

12 September 2023 - 23:14 WIB

HUT Lantas Bhayangkara Ke-68, Satlantas Polres Tanggamus Baksos Bersihkan Gereja Katolik Santo Pius Gisting

5 September 2023 - 21:53 WIB

Trending di Daerah