Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 31 Jan 2023 21:07 WIB

Dinsos Tanggamus, 48 Warga Terima Bantuan Program RST Tahun 2022

badge-check

Jurnalis


Dinsos Tanggamus, 48 Warga Terima Bantuan Program RST Tahun 2022 Perbesar

TANGGAMUS, LAMPUNGHEADLINES – Pemkab Tanggamus melalui Dinas Sosial Tanggamus tengah menggulirkan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bagi masyarakat, program tersebut merupakan lanjutan dari program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digencarkan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal warga miskin. Selasa, 31/01/2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Fina oktasari SH MH yang mewakili kepala dinas sosial Tanggamus diruangannya, masyarakat selaku penerima manfaat dari program RST di Kabupaten Tanggamus sebanyak 48 KPM, yang terdiri dari Kecamatan Pugung, 29 KPM, Kecamatan Kelumbayan Barat 19 KPM.

“Kecamatan Pugung meliputi Pekon Way Pring 10 KPM, Rantau Tijang 9 KPM, dan Pekon Sumanda 10 KPM, sementara di Kecamatan Kelumbayan Barat, Pekon Lengkukai 10 KPM, Pekon Batu Patah 9 KPM, dengan total bantuan yang bersumber dari Kemensos di program RST berjumlah Rp. 960 juta rupiah di Tahun 2022″terang Fina Oktasari.

Masih kata Kabid, program RST bergulir di kabupaten Tanggamus mulai dari Desember tahun lalu, hingga sampai saat ini proses program RST tengah berjalan 80 persen, bantuan program RST sempat tertunda karena adanya Pandemi Covid. Waktu itu programnya disebut perbaikan Rumah Tak Layak Huni (RTLH), program ini kemudian bertransformasi menjadi Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Dan nominal bantuannya pun meningkat, jika ditahun lalu besarannya hanya Rp.15 Juta namun tahun ini besaran
penyalurannya mengalami peningkatan menjadi Rp.20
Juta per KPM per-unit. Kegiatan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dimaksudkan melaksanakan rehabilitasi kondisi rumah masyarakat miskin, yang dilaksanakan dengan semangat kebersamaan, kegotong-royongan dan nilai kesetiakawanan sosial, serta terintegrasi dengan Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) dan Assistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Tujuan program ini untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak PPKS dalam mengatasi masalah sosial dalam kehidupannya, meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin menjadi rumah yang layak huni dan dan menumbuhkan rasa kegotongroyongan, kebersamaan dan kesetiakawanan sosial, mempercepat penanganan kemiskinan di daerah khususnya di Kabupaten Tanggamus.

” Dalam prosesnya mulai dari pencairan, pembangunan hingga selesai akan selalu mendapatkan pendampingan pihak dinsos melalui pendamping PKH, Kecamatan maupun pihak terkait lainnya, hal ini tentunya guna meminimalisir semacam penyelewengan, seperti bukti nota pembelian material dan lain sebagainya, kita menekankan harus terbuka dan transparan,”tutup Fina.

Artikel ini telah dibaca 125 kali

Baca Lainnya

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna, Setujui RAPBD Perubahan Tahun 2023

28 September 2023 - 23:40 WIB

DLH Minta PT.Paragon Patuh Laporan, Izin Limbah B3 dan Limbah Cair dipertanyakan

21 September 2023 - 07:45 WIB

12 Pekon Kecamatan Gunung Alip Sandang Predikat ODF

20 September 2023 - 05:34 WIB

Masyarakat Cukuh Balak “Tolak” Tambang Ziolit, Bisa Rusak Hutan dan Ekosistem

19 September 2023 - 19:47 WIB

Pertama di Lampung, Bawaslu Tanggamus Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

12 September 2023 - 23:14 WIB

HUT Lantas Bhayangkara Ke-68, Satlantas Polres Tanggamus Baksos Bersihkan Gereja Katolik Santo Pius Gisting

5 September 2023 - 21:53 WIB

Trending di Daerah