Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Feb 2022 11:02 WIB

Kangkangi aturan Camat Sukoharjo biarkan pembangunan tower di Panggungrejo Utara.

badge-check

Jurnalis


Camat Sukoharjo saat meninjau Bangunan Tower BTS yang sudah mulai dikerjakan. Foto : MD (15/02/2022) Perbesar

Camat Sukoharjo saat meninjau Bangunan Tower BTS yang sudah mulai dikerjakan. Foto : MD (15/02/2022)

PRINGSEWU – Pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) di Pekon Panggungrejo Utara, yang sempat berpindah dari beberapa lokasi yang sebelumnya tidak mendapat persetujuan lingkungan, kini kembali menuai penolakan yang sama dari Warga yang berbatasan langsung dengan lokasi calon bedirinya Tower BTS tersebut.

Atas hal tersebut awak media mencoba mengecek lokasi dibangunnya Tower BTS yang belum kantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari dinas terkait di Kabupaten Pringsewu. Dan benar saja, pembangunan kini sudah dimulai, terlihat galian pondasi serta material yang sebagian sudah ada dilokasi di RT 005 RW 002 Pekon Panggungrejo Utara Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. (15/02/2022)

Saat ke lokasi, awak media bertemu dengan Camat Sukoharjo Rudito Pujihardono yang juga sedang berada di lokasi bersama bendahara pekon setempat, saat Awak media menanyakan berkaitan dengan perizinan kepada camat Sukoharjo pihakanya menuturkan “Pembangunan tower ini merupakan program pemerintah dan Swasta dari perusahaan, kalau soal izin sudah keluar dari kementrian, sementara rekomendasi dari pekon dan dari camat nanti untuk mengajukan di PTSP, kalau yang dari kementrian, melaui online itu sudah  turun nah nanti kalau sudah turun biasanya dipadukan dengan yang di PTSP, biasanya yang sudah-sudah kalau kementrian sudah oke PTSP menyesuaikan. Kalau izin Lingkungan sudah ada, kalau dilingkungan misalnya katakanlah sepuluh warganya itu ya ada juga mungkin yang tidak setuju, mungkin satu dua tidak setuju, sekarang kan tidak harus misalnya dua orang, tiga orang tidak setuju terus yang lain setuju tidak harus juga tak terlaksana, juga sebaliknya sudah setuju-setuju tiga setuju bisa jalan. Artinya tetap dimusyawarhkan dengan lingkungan, karena sudah ada izin kementrian maka saya cek, sama-sama mau mengecek pembangunan.” tuturnya.

 

Tentu hal tersebut berbanding terbalik dari prosedur dan aturan yang ada, saat awak media melakukan konfirmasi ke Dinas PTSP dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan mengungkapkan “izin yang dimaksud baru hanya NIB atau Nomor Induk Berusaha, kalu NIB ini warung atau usaha kecil saja bisa untuk membuat secara online melalui OSS, nah kalau pendirian tower ini untuk syarat lainya masih jauh, masih proses yang panjang, lagi pula pihak perusahaan baru saja mengajukan kemarin ke kami, karena sebelumnya kami suruh melengkapi diman lokasi tersebut merupakan lahan pertanian harus di alih fungsikan dulu ke bukan lahan pertanian, dan itu sudah mereka lakukan sehingga mereka baru mengajukan Perizinan kekami, dan ini proses nya masih panjang, kami perlu cek berkas, kami sampaikan nanti ke Tata ruang, ke Kominfo, untuk di kaji sesui tidak tata ruangnya, jika tidak ada rekomendasi dari Tata ruang juga tidak akan bisa dibangun. Uangkap Ikhsan.

Foto lokasi dibangunya tower BTS, di RT 005 RW 002 Pekon Panggungrejo Utara Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. terlihat galian pondasi untuk Tower BTS. Foto : MD (15/02/2022)

Sementara saat ini Bangunan sudah mulai dikerjakan, itu sangat disayangkan, bahkan ikhsan  mengatakan “seyogyanya sebelum sampai disni sudah clear masalah dibawah, karena anggpapan kami jika sudah sampai dikami dengan adanya rekomendasi dari pekon dan kecamatan berati semua sudah tidak ada masalah, namun pada kenyataan nya masih ada penolakan dari warga yang berbatasan langsung, nah soal penolakan pasti harus ada alasan yang mendasar, nah itu harus diselesikan dulu baru dibawa ke kami. Persetujuan lingkungan itu ada yang dalam radius dan ada diluar radius, kalau dalam radius adalah 1.25 % dari ketinggian, jadi kalau tower setinggi 50 meter maka yang dimaksud dalam radius adalah 62.5 meter. Sementara untuk Pendirian Tower tentu dibutuhkan izin dari lingkungan serta harus memiliki PBG/dulu nya IMB, nah itu bisa kami terbitkan jika sudah sesuai semua tahapan dan prosedurnya. Baru bisa dibangun” tuturnya.

Lebih lanjut Ikhsan menambahkan “Kalau saat ini sudah dibangun, itu artinya tidak sesuai, ikuti dulu dong tahapan nya, perusahaan jangan tergesa-gesa, dan ini harusnya menjadi peran penting camat, seyogyanya camat harus bisa segera menyetop, sampai dengan clear di persetujuan lingkungan dan juga harus sudah terlebih dahulu diterbitkan PBG dari Perizinan, kalau ada masalah seperti ini tidak akan kami lanjutkan proses perizinan nya sampai clear semuanya. Tutup Ikhsan.

Perlu diketahui aturan terkait PGB, tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.  Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. (MD)

Artikel ini telah dibaca 288 kali

Baca Lainnya

DLH Minta PT.Paragon Patuh Laporan, Izin Limbah B3 dan Limbah Cair dipertanyakan

21 September 2023 - 07:45 WIB

12 Pekon Kecamatan Gunung Alip Sandang Predikat ODF

20 September 2023 - 05:34 WIB

Masyarakat Cukuh Balak “Tolak” Tambang Ziolit, Bisa Rusak Hutan dan Ekosistem

19 September 2023 - 19:47 WIB

Pertama di Lampung, Bawaslu Tanggamus Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

12 September 2023 - 23:14 WIB

HUT Lantas Bhayangkara Ke-68, Satlantas Polres Tanggamus Baksos Bersihkan Gereja Katolik Santo Pius Gisting

5 September 2023 - 21:53 WIB

MWCNU Kotaagung Timur Gelar Lomba Qosidah, Sekaligus Lantik Pengurus Ranting NU di 2 Pekon

30 Agustus 2023 - 08:41 WIB

Trending di Daerah