Menu

Mode Gelap

Kriminal · 27 Jul 2022 18:37 WIB

Polres Pringsewu tangkap penimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi

badge-check

Jurnalis


Polres Pringsewu tangkap penimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi Perbesar

Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, dibawah pimpinan kasat Reskrim Iptu Feabo AMP, S.I.K, MH dan Kanit Tipidter IPDA Farhan Maulana, S.Trk, berhasil mengamankan seorang pelaku penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pelaku yang ditangkap berinisial SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka SB diringkus Polisi dirumahnya pada Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

“Benar, pada Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi berinisial SB. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Rabu (27/7/22) siang.

Dijelaskan kasat, pada saat melakukan penggrebekan dirumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaran Isuzu Panther, 1 unit mesin jetpump dan 3 buah tekmon kosong dan 34 derigen.

“Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak didepan rumah tersangka,” bebernya

Dikatakan Feabo, BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada diwilayah Pringsewu. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang Tanki BBM nya sudah di modifikasi.

Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter.

Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam 7 buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter.

“Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi,” jelas Feabo.

Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.

Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar 400 hingga 700 rupiah perliter.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Dengan Pidana Hukuman Maksimal Selama 6 Tahun Penjara Atau Denda Rp 60 Milyar.

“tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter.” Tandasnya. (MD*)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Gadiakan Mobil Rental, Pria parubaya terancam 4 tahun penjara, digelandang Polres Pringsewu usai kabur

12 Januari 2023 - 07:52 WIB

Jualan Sabu, Dua Pemuda Asal Pringsewu Selatan Diringkus Polisi

25 Desember 2022 - 11:15 WIB

Bobol Rumah Warga Wonosari, Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Asal Tambahrejo

16 Oktober 2022 - 11:23 WIB

Pengembangan Kasus Pembuangan Bayi, Polres Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Baru

13 Oktober 2022 - 15:37 WIB

Polres Pringsewu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Pekon Parerejo

11 Oktober 2022 - 15:21 WIB

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Sukoharjo Diringkus Polres Pringsewu

21 September 2022 - 13:08 WIB

Trending di Daerah