Menu

Mode Gelap

Advetorial · 28 Mar 2024 12:29 WIB

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna, Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda

badge-check

Jurnalis


DPRD Tanggamus Gelar Paripurna, Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda Perbesar

Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan keempat raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanggamus 2023. Jumat, 08/03/2024.


Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus, dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua III DPRD Kurnain, S.I.P. serta diikuti 31 anggota DPRD Tanggamus, Sekretaris DPRD Andi Dermawan, dan jajaran.

Hadir pada rapat paripurna Asisten III Jones Vanesa mewakili Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim Mayor Inf. Julian Abri, Wakapolres Tanggamus, asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat se-Kabupaten Tanggamus, dan para undangan.

Ketua DPRD Heri Agus Setiawan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Tanggamus Piter Anderson menyampaikan hasil pembahasan Raperda untuk disetujui menjadi Perda Kabupaten Tanggamus.


Adapun keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

Dengan telah disetujuinya keempat Raperda, maka kepada Pj. bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan Raperda kepada gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima raperda dari pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus.


Selanjutnya setelah Perda ini disahkan, diharapkan untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan diwakili Asisten III Jonsen Vanesa dalam pendapat akhirnya menyampaikan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan Perda dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Adapun Raperda yang telah kita setujui bersama ini terdiri atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus. Yakni kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro; pencegahan dan pengendalian penyakit menular; penyelenggaraan sistem pertanian organik; Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Saya atas nama Pemkab Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas serta menyetujui empat Raperda ini menjadi Perda. Nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju,’’ kata Jonsen Vanesa.(ADV)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah