Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Des 2023 17:52 WIB

Takut Rugi, SMA Negeri di Kecamatan Negerikaton Pesawaran diduga Tahan Ijazah 14 Siswa

badge-check

Jurnalis


Takut Rugi, SMA Negeri di Kecamatan Negerikaton Pesawaran diduga Tahan Ijazah 14 Siswa Perbesar

LH, Pesawaran — Penahanan Ijazah 14 siswa SMA karena belum membayar iuran Komite, SPP dan Paping Blok terjadi di SMA 2 Negeri Katon, Pesawaran.

Kabar tersebut sempat menjadi sorotan setelah orang tua dari salah satu wali murid, Siptoni (40) warga Desa Halangan Ratu mengeluh ke salah satu anggota LSM LIRA Kabupaten Pesawaran.

Sesuai pengakuan salah satu wali murid Siptoni (40) “Anak saya sudah lulus dari tahun 2020, tapi sampe sekarang gak pernah dikasihkan ijazahnya, kata guru sekolah suruh bayar tunggakan uang Komite, SPP dan iuran paping blok dlu baru ijazah bisa diambil” ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Bidang Pendidikan LSM LIRA Makmun Lias DKK langsung mendatangi sekolah SMA 2 Negeri katon dan bertemu langsung dengan kepala sekolah Bambang Iswantoro beserta jajaran.

Setelah dikonfirmasi, Kepala sekolah Bambang Iswantoro membenarkan kejadian penahanan ijaza tersebut. “sekolah ini masih menerapkan untuk penarikan, kalau nggak sanggup silahkan mencari sekolah lain, saya sudah menghimbau silahkan cari sekolahan lain, kalau mau sekolah geratis” ujar Kepala Sekolah.

Mendengar respon kepala sekolah tersebut, Bimantara selaku Ketua LSM LIRA Kabupaten Pesawaran sangat menyayangkan tindakan penahanan Ijazah yang dilakukan pihak sekolah SMA 2 Negri katon dan akan segera melakukan pelaporan ke pihak-pihak terkait sampai dengan APH (aparat penegak hukum).

“Kalau kami LSM LIRA Pesawaran, sifatnya merespons laporan dari masyarakat atau dalam hal ini wali murid, dan kami mencoba untuk melakukan konfirmasi. Sesuai dengan peraturan menteri, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”, Tapi tidak juga dihiraukan, jadi yasudah biarkan dinas terkait dan APH nanti yang memprosesnya melalui laporan kami.” Tegas Bimantara. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Dua Mantan Bupati Tanggamus Ambil Formulir pendaftaran Bacabup di Kantor PKB

29 April 2024 - 21:48 WIB

Meriahkan Tanggamus Expo 2024, 1200 Peserta Paud/TK/SD Ikuti Lomba Mewarnai

25 April 2024 - 07:58 WIB

Selama tak ada HGU dan IUP , tak ada larangan masyarakat menanam di Lahan Tanjung Kemala Desa Tamansari

13 April 2024 - 10:40 WIB

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna, Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda

28 Maret 2024 - 12:29 WIB

Gubernur Lampung Kunker Ke Tanggamus, Resmikan Operasi Pasar Murah dan Bagikan Bantuan Bagi Masyarakat

26 Maret 2024 - 09:52 WIB

MAHUSA DAN WALHI GERAK AKSI TANAM 1000 BIBIT MANGROVE PULIHKAN KOTA BANDAR LAMPUNG

17 Maret 2024 - 22:47 WIB

Trending di Daerah