Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Sep 2023 07:45 WIB

DLH Minta PT.Paragon Patuh Laporan, Izin Limbah B3 dan Limbah Cair dipertanyakan

badge-check

Jurnalis


DLH Minta PT.Paragon Patuh Laporan, Izin Limbah B3 dan Limbah Cair dipertanyakan Perbesar

Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus meminta pihak PT. Paragon Perdana Mining, agar wajib dan patuh menyampaikan surat tembusan pelaporan aktifitas tambang Ziolit setiap 6 bulan sekali ke DLH Tanggamus, meskipun pihak Paragon melakukan pelaporan tersebut ke Pusat disebabkan aturan baru dari undang-undang cipta kerja saat ini. Rabu, 20/09/2023.

Hal ini disampaikan langsung Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kemas Amin Yusfi diruang kerjanya, ia juga turut mempertanyakan tentang izin TPS limbah B3 dan pembuangan limbah cair oleh PT. Paragon, berdasarkan hasil tinjauan DLH bersama anggota DPRD Tanggamus pada 7 Desember 2022 lalu.

Sebab pihaknya ketika saat itu mendapat informasi ada aktifitas pembangunan sarana-prasarana penunjang kegiatan seperti kantor, mes karyawan, jalan tambang dan lainnya. Di saat itu juga DLH turut langsung melakukan uji laboratorium kualitas air permukaan di 3 lokasi sampling disana dan hasilnya masih dibawah baku mutu kualitas air kelas 2 sesuai PP nomor 22 tahun 2022, dan belum ada aktifitas Penambangan Ziolit oleh PT. Paragon.

” Sampai hari ini belum ada satu pun surat tembusan laporan- laporan dari aktifitas tambang ziolit PT. Paragon ke DLH Tanggamus, coba nanti saya kroscek lagi ke bidangnya. Ketika pada saat kami meninjau ke lapangan bersama DPRD baru ada pembangunan sarana-prasarana, belum ada aktifitas pertambangan Ziolit,”ucapnya.

Masih kata Kemas, dalam hal pengawasan pihaknya terbentur dengan adanya undang-undang cipta kerja yang baru, secara regulasi perihal dokumen perizinan di sektor pertambangan, seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL),UPL, UKL dan lain sebagainya merupakan wewenang Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Untuk aktifitas Pertambangan oleh PT. Paragon Perdana Mining merupakan produk lama dari Pemerintah Pusat, terkait perizinannya yang diterbitkan oleh kementerian dan itu Kontrak Karya. PT.Paragon adalah perusahaan asing atau PMA, serta kewenangan izin AMDAL pada saat itu ada di kabupaten pada tahun 2017.
Dahulu izin PT. Paragon sempat akan di matikan oleh Pemerintah Pusat disebabkan tak ada aktifitas kerja disana, kemudian diberikan kesempatan oleh pusat sekitar tahun 2021 atau 2022 akhirnya PT. Paragon aktif kembali.

” PT.Paragon ini sifatnya perusahaan asing sehingga semuanya harus mengurus di Pemerintah Pusat, sehingga mereka (Paragon) bilang akan sekaligus mengurus izin perubahan persetujuan lingkungannya,”kata Kemas lagi

Dan terakhir masih kata Kemas, ia mendengar pihak PT. Paragon telah mengajukan izin ke dinas perikanan dan Bupati Tanggamus, perihal tentang mengangkut hasil tambang ziolit tersebut, yang tak memungkinkan melalui jalur darat, serta mengajukan terminal khusus (Tersus), akan tetapi kewenangannya ada di Provinsi.

” Berdasarkan hasil rapat Tersus ketika itu oleh dinas Perikanan dan PUPR Provinsi, wilayah yang diajukan oleh PT.Paragon tidak masuk sebagai area dermaga pertambangan, sehingga diminta oleh Pemerintah Provinsi diubah titik koordinatnya, dan sejak itu kami tidak memonitor lagi. Dan seandainya hal itu disetujui saat ini, PT.Paragon akan menggabungkan dokumen AMDAL dan dokumen AMDAL dermaga di Pusat,” pungkasnya.

DLH Tanggamus saat ini masih melakukan masa transisi terkait undang-undang Cipta kerja, untuk kembali perihal aktifitas Tambang Ziolit PT.Paragon, di Cukuh Balak, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 05 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, pada lampiran 01 sektor energi sumber daya mineral maka perizinan pengawasan dan pembinaan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan sumber daya mineral.

” Adanya informasi pemberitaan ini, saya akan berdiskusi dengan kawan-kawan bagian AMDAL dan pengawasan, karena kewenangan DLH saat ini agak terbatas. Kita akan terlebih dahulu meminta laporan ke PT.Paragon selama ini kami belum menerimanya. Dan dalam waktu dekat kami akan coba turun guna memonitoring aktifitas tambang ziolit PT.Paragon Perdana Mining,”tutup Kemas.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah