Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jun 2024 10:09 WIB

Miris MPAL Pesawaran yang harusnya jadi contoh Lembaga resmi, justru diduga Abal-abal. Kesbangpol Kecolongan.

badge-check

Jurnalis


Miris MPAL Pesawaran yang harusnya jadi contoh Lembaga resmi, justru diduga Abal-abal. Kesbangpol Kecolongan. Perbesar

Pesawaran- LH — Babak baru MPAL Pesawaran dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Pesawaran oleh sejumlah elemen masyaraka dan tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, pada Jum’at (07/06/24).

Keberadaan Lembaga Adat tentu menjadi hal penting dalam sebuah wilayah, pasalnya Indonesia yang merupakan Daerah Kepulauan yang memiliki ragam suku dan Budaya tersebar pada 38 Provinsi di Indonesia, tentu harus dijunjung tinggi keberadaan Masyarakat adatnya dengan dilegalisasi oleh pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten.

Provinsi Lampung juga tak ketinggalan mencanangkan Peraturan Darah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang kelembagaan Masyarakat Adat Lampung. Dalam tingkatannya Lembaga Adat Lampung yang tertinggi adalah Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, hal tersebut tertuang dalam Peda tersebut pada Pasal 5 Ayat 1 “Struktur organisasi, kedudukan dan wilayah Majelis Penyimbang Adat

Lampung terdiri dari:

“Majelis Penyimbang Adat Lampung tingkat Provinsi beikedudukan di

ibukota Provinsi Lampung dan merupakan lembaga adat rertinggi dalam wilayah Provinsi Lampung, dengan sebutan Majelis Penyimbang adat Lampung Tingkat Provinsi.” Dan terus menunrun hingga tingkat Desa/Pekon/Tiyuh.

Tentu hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di Kabupaten Pesawaran, belakang ini Ketua MPAL Provinsi Lampung, mendatangi Kantor Kesbangpol Kabupaten Pesawaran, yang mempertanyakan terkait legalitas MPAL Pesawaran, hal tersebut dijanjikan oleh Kabag Kesbangpol Pesawaran Syukur yang beberapa waktu kedepan akan menyanyikan datanya “Kami akan mengcroscek legalitas MPAL Pesawaran, dan akan kami sampaikan rabu besok (05/06/24)” kata Syukur kepada Ketua MPAL Provinsi Lampung, Sabirin Kaunang.

Sabirin Kaunang yang merupakan Ketua MPAL Provinsi Lampung, yang menanyakan terkait Legalitas MPAL Pesawaran dilantari dengan dirinya sebagai Ketua MPAL Provinsi Lampung merasa belum pernah meng SK kan Pengurus MPAL Pesawaran, anehnya Lembaga Tersebut sudah ada dan eksis di Kabupaten yang bermoto Andan Jejama tersebut. MPAL Pesawaran yang berdiri saat ini dianggap Sabirin Kaunang tidak memenuhi syarat sebagai organisasi.

“Saya belum pernah meng -SK kan terlebih lebih melantik MPAL pesawaran, maka disini saya bersama tim melakukan kunjungan ke Kesbangpol Pesawaran untuk mempertanyakan legal standing MPAL Pesawaran.” kata dia didepan Kaban Kesbangpol, Senen, (3/6/24)

Hal tersebut seakan mebuka tabir, akan dugaan Bobroknya kepengurusan MPAL Pesawaran, yang legalitas nya belum jelas, bahkan terkesan mengangkangi aturan dalam Perda Provinsi Lampung, yang mengatur tentang Kelembagaan Adat, dalam pasal 5 ayat 3 Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 yang berbunyi:

“Keputusan-keputusan Majelis Penyimbang Adat Lampung yang lebih tinggi tingkatannya menjadi pedoman bagi Lembaga Adat Lampung yang lebih rendah beserta perangkat bawahannya dengan memperhatikan adat istiadat setempat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.”

Kegaduhan tersebut juga menjadi perhatian khusus dari Tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran (P3KP), Mualim Taher dan elemen masyarakat lainnya, yang merisaukan keberadaan MPAL Pesawaran sebagai lembaga abal-abal karena diduga tidak dapat menunjukkan bukti kelengkapannya sebagai syarat untuk terbentuknya suatu organisasi.

Jum’at pagi ini, Mualim Taher didampingi tokoh adat, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, guna melaporkan adanya dugaan Perbuatan melawan hukum oleh Pengurus MPAL Pesawaran yang diduga tanpa legalitas namun beberapa kali telah menerima Anggaran Negara melalui APBD Kabupaten Pesawaran dalam bentuk Dana hibah.

Selain itu pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah tersebut juga bisa dianggap syarat dengan penyelewengan hal tersebut didasari dengan syarat formil sebagai lembaga penerima Dana hibah dari pemerintah yang diduga tidak sesuai dengan aturan, dimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Mualim secara lisan menyampaikan laporannya kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang diterima oleh Kasi Intelijen dan Kejaksaan Negeri Pesawaran meminta untuk Senin mendatang Mualim beseta tokoh adat lainya melengkapi laporannya secara tertulis.

Sebelumnya Kekecewaan juga dirasakan Mualim saat menanyakan Legalitas MPAL Pesawaran, kepada Kesbangpol setempat, karena terkesan menutup-nutupi apa yang menjadi atensi publik terhadap Legalitas MPAL Pesawaran tersebut dan Kesbangpol setempat seakan kecolongan dengan kejadian tersebut. (MD)

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 152 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah