Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2022 11:23 WIB

Bobol Rumah Warga Wonosari, Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Asal Tambahrejo

badge-check

Jurnalis


Bobol Rumah Warga Wonosari, Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Asal Tambahrejo Perbesar

Keterangan: Pelaku Pembobol rumah kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo. (sumber foto: Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SW (42) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, tersangka SW diringkus Polisi pada Sabtu (15/10) sekira pukul 13.00 WIB., saat sedang berada di tempat kerjanya yang masih berada di wilayah Pekon Tambahrejo.

Dia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu pada Sabtu (16/7/22) sekira pukul 03.00 WIB., dini hari yang lalu.

“Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga Rp. 3,2 juta,”ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (16/10/22) siang

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Dia berhasil masuk kerumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik lalu lalu mengobrak abrik isi lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukannya.

Namun akhirnya tersangka berhasil mengambil dua unit telepon seluler Merk OPPO dan XIAOMI yang sedang diisi daya dikamar korban.

“2 unit Handphone hasil curian telah dijual seharga Rp. 900.000; dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya,”jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.”Tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

Baca Lainnya

8 WBP Lansia Terima Kacamata Gratis, Karutan; Komitmen Kami, Humanis dan Berbasis HAM

28 November 2023 - 19:18 WIB

Ratusan Relawan Ganjar-mahfud Kabupaten Tanggamus, Gelar Deklarasi di Gisting

26 November 2023 - 20:51 WIB

Parpol Koalisi Dan Relawan Tanggamus Gelar Konsolidasi, AMIN Harapan Masa Depan Bangsa

22 November 2023 - 17:59 WIB

Rutan IIB Kota Agung Pastikan Warga Binaan Penuhi Hak Pilih Pada Pemilu 2024

17 November 2023 - 19:01 WIB

Wujudkan Koperasi Modern, Diskoperindag Tanggamus Gelar Pendidikan dan Pelatihan PK2UMK Akuntansi

15 November 2023 - 05:51 WIB

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Bimtek Tingkatkan SDM Panwascam Se-Tanggamus

10 November 2023 - 07:23 WIB

Trending di Daerah