Keterangan: Pelaku Pembobol rumah kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo. (sumber foto: Humas Polres Pringsewu)
Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SW (42) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, tersangka SW diringkus Polisi pada Sabtu (15/10) sekira pukul 13.00 WIB., saat sedang berada di tempat kerjanya yang masih berada di wilayah Pekon Tambahrejo.
Dia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu pada Sabtu (16/7/22) sekira pukul 03.00 WIB., dini hari yang lalu.
“Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga Rp. 3,2 juta,”ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (16/10/22) siang
Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Dia berhasil masuk kerumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik lalu lalu mengobrak abrik isi lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukannya.
Namun akhirnya tersangka berhasil mengambil dua unit telepon seluler Merk OPPO dan XIAOMI yang sedang diisi daya dikamar korban.
“2 unit Handphone hasil curian telah dijual seharga Rp. 900.000; dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya,”jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.”Tandasnya. (*)