Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2022 11:23 WIB

Bobol Rumah Warga Wonosari, Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Asal Tambahrejo

badge-check

Jurnalis


Bobol Rumah Warga Wonosari, Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Asal Tambahrejo Perbesar

Keterangan: Pelaku Pembobol rumah kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo. (sumber foto: Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SW (42) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, tersangka SW diringkus Polisi pada Sabtu (15/10) sekira pukul 13.00 WIB., saat sedang berada di tempat kerjanya yang masih berada di wilayah Pekon Tambahrejo.

Dia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu pada Sabtu (16/7/22) sekira pukul 03.00 WIB., dini hari yang lalu.

“Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga Rp. 3,2 juta,”ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (16/10/22) siang

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Dia berhasil masuk kerumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik lalu lalu mengobrak abrik isi lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukannya.

Namun akhirnya tersangka berhasil mengambil dua unit telepon seluler Merk OPPO dan XIAOMI yang sedang diisi daya dikamar korban.

“2 unit Handphone hasil curian telah dijual seharga Rp. 900.000; dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya,”jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.”Tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah