Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Feb 2022 16:00 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait 2 Ranperda

badge-check

Jurnalis


Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait 2 Ranperda Perbesar

Keterangan: Wabup Pringsewu Dr. Fauzi sampaikan jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu terkait 2 (Dua) Ranperda. (sumber foto: Humas Prokopim Sekretariat Pemkab Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Bupati Pringsewu Sujadi menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terkait 2 Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (2/2/22).

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi saat menyampaikan jawaban Bupati Pringsewu atas pemandangan umum fraksi PDIP mengatakan kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran dan analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek lainnya. Analisis kelayakan keuangan ini telah memperhitungkan proyeksi keuangan dan kelayakan usaha. Proyeksi keuangan meliputi proyeksi arus kas, proyeksi laba-rugi dan proyeksi neraca, dimana proyeksi keuangan tersebut kemudian diuji dengan pendekatan rasio-rasio keuangan sehingga diketahui kelayakan usahanya. “Kajian tersebut telah dibahas bersama-sama beberapa perangkat daerah terkait, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Selain dibahas dan dikaji pihak internal, juga telah dikaji oleh akademisi Universitas Lampung dari berbagai macam disiplin ilmu. Hasil kajian, juga telah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi pendirian BUMD dengan sektor-sektor usaha sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Pringsewu No.6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera”, katanya.

Menjawab pemandangan Fraksi PKB, dikatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. “Manfaat tersebut meliputi keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai BUMD, peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil penyertaan modal sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu, peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari penyertaan modal daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari penyertaan modal daerah”, jelasnya.

Sedangkan atas pemandangan Fraksi PKS, pihaknya sependapat mengenai tata kelola perusahaan yang baik yang mengacu pada PP No.54 Tahun 2017, dimana implementasi GCG juga akan memberikan landasan yang kuat bagi perusahaan untuk mempertahankan diri dari intervensi berbagai pihak yang tidak selaras dengan tujuan perusahaan dan pencapaian keseimbangan kepentingan stakeholders untuk selalu meningkatkan nilai perusahaan. “Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Demokrat, kami jelaskan bahwa investasi pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Menanggapi catatan, masukan dan harapan yang disampaikan Fraksi Golkar, PPP, Nasdem, Gerindra dan PAN, pada dasarnya kami sangat setuju dan akan kami jadikan masukan serta bahan pertimbangan dalam proses pembahasan dengan Bapemperda”, jelasnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, atas pemandangan umum dan catatan, serta masukan dan harapan yang disampaikan fraksi-fraksi, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas dukungan dan apresiasi terhadap dokumen Ranperda tersebut, dan berharap akan mampu menjadi pilar hukum tetap di Kabupaten Pringsewu, sekaligus akan dijadikan masukan serta bahan pertimbangan dalam proses pembahasan bersama Bapemperda. (*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah