Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Apr 2022 21:45 WIB

Bupati Tanggamus Serahkan SK Bagi 91 CPNS Formasi 2021

badge-check

Jurnalis


Bupati Tanggamus Serahkan SK Bagi 91 CPNS Formasi 2021 Perbesar

 

Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Sebanyak 91 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi Tahun 2021 menerima petikan surat keputusan (SK) pengangkatan. SK tersebut diserahkan langsung Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kecamatan Kotaagung, Kamis (14/4).

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Inspektur Ernalia , Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aan Derajat.

Bupati Hj. Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada CPNS yang lulus dan mendapatkan SK pengangkatan. Menurut bupati, hal ini merupakan kerja keras dan doa dari CPNS dan capaian ini patut disyukuri.

“Kepada saudara-saudara yang menerima SK CPNS pada hari ini, untuk patut bersyukur kepada Allah SWT, atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan kepada
saudara-saudara untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,”kata Dewi Handajani.

Dalam kesempatan itu,bupati menekankan kepada seluruh CPNS dilingkungan Pemkab Tanggamus yang baru diangkat untuk bekerja sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saudara-saudara harus mampu
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjaga disiplin sesuai dengan PP 94 Tahun 2021,menjauhi narkoba,menjauhi korupsi dan menerapkan sistem pemerintahan 4.0 yang artinya
pemerintahan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini,”pesan bunda Dewi.

Sementara Kepala BKPSDM Tanggamus, Aan Derajat, dalam laporannya mengatakan, bahwa SK yang diterima CPNS
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 813/409/ 43/2022 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus formasi tahun 2021 dilandasi dengan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 766 tahun 2021 tanggal 29 April 2021. Surat tersebut antara lain menetapkan bahwa alokasi formasi CPNS untuk pemerintah Kabupaten Tanggamus berjumlah 110 formasi dengan rincian Tenaga Kesehatan 98 formasi, Tenaga Teknis 13 Formasi.

“Dari jumlah alokasi formasi yang tersedia tersebut yang dapat terisi sebanyak 91 formasi yang terdiri dari 12 tenaga teknis dan 79 tenaga kesehatan dengan rincian:
Analisis Hukum 1, Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa 1, Pamong Belajar 3, Analisis Jabatan 1, pengelola barang milik negara 2, mengelola dokumen perizinan 1, pengelola sistem informasi manajemen 1, pranata komputer 2, dokter 2 , dokter gigi 2, apoteker 17, bidan 7 , perawat 20, asisten apoteker 8 , nutrisionis 13, fisioterapis 1, sanitarian 9, terapis gigi dan mulut 1,”kata Aan.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah