Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Nov 2023 20:54 WIB

Dinas PMD Tanggamus Segera Kirim Surat Himbauan ke 299 Pekon Terkait Stiker di Mobil Ambulance

badge-check

Jurnalis


Dinas PMD Tanggamus Segera Kirim Surat Himbauan ke 299 Pekon Terkait Stiker di Mobil Ambulance Perbesar

Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, tengah memproses surat dari Bawaslu Tanggamus, terkait dengan kendaraan Ambulance di seluruh Pekon yang menggunakan stiker gambar mantan bupati dan wakil bupati, dimana keduanya sama-sama maju dalam Pileg 2024. Selasa, 07/11/2023.

Kadis PMD Kabupaten Tanggamus Arvin, menjelaskan bahwa, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat dari Bawaslu Tanggamus dengan nomor Nomor:258/PM.00.02/K.LA-08/10/2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini PMD sedang memproses surat dari Bawaslu Tanggamus dan akan segera ditandatangani oleh PJ Bupati Tanggamus dan akan disampaikan kepada camat, yang akan diteruskan kepada pekon-pekon Se-kabupaten Kabupaten Tanggamus,”

“Pencopotan stiker pada mobil Ambulance dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Pekon. Surat tersebut tidak hanya diberikan kepada beberapa Pekon saja, namun seluruh 299 Pekon bakal menerimanya,”ucap Arvin ketika ditemui di Gedung DPRD Tanggamus.

Salah satu isi petikan surat dari Bawaslu Tanggamus yaitu, 1. Segera mengambil tindakan yang diperlukan agar Kendaraan Ambulans di masing-masing Pekon yang menggunakan stiker dengan tanda gambar mantan Bupati atau Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
2. Segera dilakukan penertiban atau
diberi penutup yang netral, agar terhindar dari penggunaan yang dapat menimbulkan keraguan atau kekhawatiran di masyarakat dan berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu.
3. Kami percaya bahwa tindakan proaktif dari Pemerintah dalam hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Integritas dan Netralitas Pemerintahan dalam Pemilihan Umum. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses Pemilihan Umum.

Kemudian, surat himbauan yang ditandatangani oleh PJ Bupati Tanggamus dengan nomor 412.2/7793/34/2023 yang ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten Tanggamus, dimana isinya adalah. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas serta dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus Nomor: 258/PM.00.02/K.LA-08/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Perihal Himbauan.

Untuk itu, agar Saudara Camat memerintahkan kepada seluruh Kepala Pekon yang berada di wilayah Saudara untuk dapat melepas sticker pada kendaraan dinas milik pekon berupa Mobil Ambulance Pekon yang bergambar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2018-2023 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap Anggota Legistatif.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah