Menu

Mode Gelap

Kriminal · 12 Jan 2023 07:52 WIB

Gadiakan Mobil Rental, Pria parubaya terancam 4 tahun penjara, digelandang Polres Pringsewu usai kabur

badge-check

Jurnalis


Gadiakan Mobil Rental, Pria parubaya terancam 4 tahun penjara, digelandang Polres Pringsewu usai kabur Perbesar

Pringsewu – Pria lanjut usia berinisial MA (61) di amankan Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung, lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang merugikan Korban hingga puluhan juta.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/1/23) membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, pada Jumat (6/1) yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu siang.

Dijelaskannya, tersangka MA yang merupakan pensiunan PNS tersebut di amankan Polisi dirumahnya yang berlokasi di Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu pada Jumat (6/1/23) sekira pukul 10.00 Wib.

Menurut Feabo, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan Polisi : LP / B / 638/ XI / 2021/ SPKT /POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021.

“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021,” terangnya.

Feabo membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp. 30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka tetapi kendaraan rental milik orang lain.

“Karena takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati,” terangnya

Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi,” tambahnya

Kasat menjelaskan, tersangka diamankan Polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi jambi. Dihadapan Polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya.” Tandasnya. – Madin(*)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah