Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2022 17:00 WIB

Jadi Narasumber di Rapemda, Ketua DPRD Pringsewu ‘Sentil’ Kepala Dinas Soal PAD

badge-check

Jurnalis


Jadi Narasumber di Rapemda, Ketua DPRD Pringsewu ‘Sentil’ Kepala Dinas Soal PAD Perbesar

Keterangan: Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., dalam dialog interaktif di Studio LPPL Rapemda Pringsewu. (sumber foto: Yuni Efrizal)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Suherman, S.E., hadiri Dialog Interaktif di Studio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu 107,2 FM pada Selasa (8/2/22) Pagi.

Hadir sebagai Narasumber dengan tema dialog ‘Tupoksi dan Wewenang DPRD Kabupaten Pringsewu’, Ketua DPRD Pringsewu langsung mengawali dengan penjelasannya tentang Tupoksi dan Wewenang DPRD.

“DPRD memiliki 3 (Tiga) fungsinya yakni Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Anggaran dalam hal ini berkenaan yang diajukan dari Pemda dengan masing-masing Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan memantau sejauh mana anggaran benar-benar efektif manfaatnya untuk masyarakat banyak, lalu yang Ketiga itu Pengawasan”, terang Ketua DPRD Pringsewu.

Dalam hal Pengawasan, Ketua DPRD Pringsewu juga menjelaskan banyaknya yang perlu diawasi salah satunya adalah apa yang sudah dianggarkan dari Badan Anggaran wajib mengetahui untuk apa dan seperti apa penyalurannya supaya tepat dalam penggunaan anggarannya dengan bekerjasama bersama Pemda.

“Kabupaten Pringsewu sendiri di tahun 2022 ini banyak aturan-aturan yang sudah terbentuk dan mensosialisasikan untuk diterapkan”, tambah Suherman.

Terkait Anggaran Ketua DPRD Pringsewu mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pringsewu cukup rendah sehingga harus di genjot supaya dapat terealisasi pembangunan yang maksimal.

Ditambahkan Ketua DPRD Pringsewu Alat kelengkapan DPRD mencakup banyak hal dari mulai Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), hingga Komisi-Komisi yang dibentuk berdasarkan Rapat Paripurna.

“Alat DPRD itu sangat penting misalnya dengan Komisi yakni Komisi I yang berkenaan dengan Aturan-aturan dan konsultasi, kemudian Komisi II berkaitan tentang Pertanian, Perindustrian dll, Komisi III berkaitan dengan Pembangunan. Dan perannya yang cukup besar seperti Badan Kehormatan yang berkenaan dengan etika Anggota DPRD”, imbuh Suherman.

Ditutup dengan pesan, Ketua DPRD Pringsewu meminta kepada seluruh Kepala Dinas di Kabupaten Pringsewu seyogyanya dapat lebih berjuang untuk menggali PAD yang belum tergali supaya tercukupi 100 persen PAD demi mencapai pembangunan yang lebih dari sebelumnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah