Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Feb 2022 12:42 WIB

Kadis PMPTSP, tekankan camat sukoharjo stop pembangunan Tower BTS, kerena tak kantongi PBG dan selesiakan izin Lingkungan.

badge-check

Jurnalis


Kadis PMPTSP, tekankan camat sukoharjo stop pembangunan Tower BTS, kerena tak kantongi PBG dan selesiakan izin Lingkungan. Perbesar

PRINGSEWU – Pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) di Pekon Panggungrejo Utara Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang belum kantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kini masih juga berjalan dalam pembangunannya.

Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena selain tidak mendapatkan persetujuan dari lingkungan terkhusus warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan Tower BTS tersebut, juga terkait dengan perizinan Perusahaan pemilik Bangunan tersebut Baru kantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang didaftarkan online melalui Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS),  sementara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan penelusuran awak media, berkas baru masuk satu hari lalu dan itu juga masih belum diporoses, artinya disini jelas jika pembangunan Tower BTS tersebut tak sesuai Tahapan dan prosedur Secara benar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan menegaskan “Camat harusnya peka, ini ada masyarakat ada yang nolak ni, selesaikan dulu, harusnya kan begitu, jadi pengenya apa yang disampaikan di PTSP ini sudah clear/selesai dibawah (di masyarakat) jangan sampai ada gejolak. Ini tidak akan selesai-selesai” Tegasnya.

Lebih lanjut Ikhsan juga mengatakan “Jadi ketika ada warga yang berkeberatan harus selesaikan dulu secara internal disana, masalah itu kan antara si pengusaha dengan Masyarakat sekitar, dan ini ada warga berkeberatan karena ada hak dia, selesaikan dylu sih, jangan nganggep ini selesai, lantas berkas dirikim kesini, karena jika dikirim kesini anggapan kami itu sudah selesai lho, nah ini yang kesekian kali, udah masuk kesini,  terus pindah karena ada permasalahan izin lingkungan itu tadi dan ini juga sama seperti itu lagi, kami kan lelah kalau sepeti itu terus. Ungkapnya.

Secara tegas Ikhsan juga mengatakan “Intinya kalau ada seperti ini kami tidak akan bisa meneruskan, harapan nya bapak camat segera menyetop dan juga aparatur pekon dibawah harus bisa menyetop, kan pasti rekomendasi camat berkas masuk kesini, pak camat harus bisa segera nyetop pembangunan Tower itu. Aparatur  Pekon disana juga harus bisa nyetop, sampaikan kepada pengusaha, wah sementara stop dulu ni, karnena ternyata ada warga yang keberatan dan izin PBG nya  juga belum keluar jadi jangan dulu membangun. Tutupnya. (MD)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah