Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, menyatakan alokasi dana desa (ADD) tahap III Tahun 2023 di Pekon Pulau Benawang, Kecamatan Kota Agung Barat tak terealisasi. Hal ini juga turut berimbas dengan realisasi anggaran dana desa (DD) Tahun 2024. Senin, 19/02/2024.
hal itu disebabkan karena pihak PMD Tanggamus, hingga kini belum menerima laporan dari pencairan tahap II Tahun 2023 Pekon Pulau Benawang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Arpin melalui Kabid keuangan kekayaan aset dan produk hukum pekon, Eko Didi Armadi menjelaskan, bahwa sampai saat ini Pekon Pulau Benawang tidak pernah menyampaikan laporannya terkait penggunaan dana desa tahap II Tahun 2023.
” Sampai sekarang laporan mereka tak pernah masuk, penyebabnya pun tak pernah disampaikan ke kami, kami tak tahu. Persyaratan pencairan tahap III itu, pihak Pekon harus menyampaikan laporan tahap II sesuai peraturan yang berlaku,”ungkap Eko.
Ketika disinggung, hal ini diakibatkan dugaan ulah oknum kepala Pekonnya yang “kabur’, Eko enggan menanggapinya lebih lanjut, saat ini pencairan dana desa tak melalui pemkab Tanggamus, melainkan dari pemerintah pusat langsung ke rekening Pekon masing-masing, apabila laporan setiap penggunaan dana desa tak disampaikan secara otomatis pencairan menjadi terhambat, yang mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan serta pembangunan salah satunya di Pekon Pulau Benawang saat ini.
” Tugas kami (PMD) hanya sebagai administrasinya saja, ketika Pekon menyampaikan persyaratan pencairannya akan langsung kami kirimkan. Sudah beberapa kali kami panggil pihak Pekon Pulau Benawang untuk mengingatkan agar segera menyampaikan laporan tahap II, sebab cair atau tidaknya DD tahap III, Pekon harus tetap menyampaikan berkas laporannya kepada PMD,”tandasnya.