Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Agu 2022 20:14 WIB

Kenakan Rompi Merah, Kadis Resmi ditahan Kejari Tanggamus “Resiko jabatan”

badge-check

Jurnalis


Kenakan Rompi Merah, Kadis Resmi ditahan Kejari Tanggamus “Resiko jabatan” Perbesar

 

Tanggamus, www.lampungheadlines.com –  Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik (Tim Dik) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, tersangka dugaan kasus korupsi dana BOKB Tahun Anggaran 2020-2021 berinisial E langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung oleh Kejari Tanggamus, Kamis (4/8/2022).

Pemeriksaan sekaligus penetapan penahanan terhadap tersangka E yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus tersebut, berselang Lima hari setelah ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (29/7/2022) yang lalu.

Saat dimintai tanggapan oleh para awak media, pada saat tersangka E dengan mengenakan rompi Tahanan Kejari Tanggamus berwana merah digiring menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Kota Agung, tersangka E hanya mengatakan bahwa itu adalah resiko jabatan. “Resiko jabatan, resiko jabatan,” ujar tersangka E yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus pada masa 2020-2021 tersebut.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi S,H, M,H yang didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kasi Datun, Vita Hesti Ningrum dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro dalam Pers Rilisnya di Ruang Conference Pers Semaka Kantor Kejari Tanggamus mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana korupsi kembali.

“Penahanan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP, yang mana tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 dan atau pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Penahanan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus berdasarkan surat perintah penahanan Sp han Nomor : PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022,” kata Kajari.

Lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejari Tanggamus akan terus melakukan pendalaman terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana BOKB tersebut hingga tuntas.

“Terkait ada atau tidaknya tersangka lain, nanti akan diungkapkan setelah hasil pendalaman kasus tersebut dan dari keterangan tersangka E, oleh Tim Dik Kejari Tanggamus. Do’akan saja semua proses penanganan kasus ini akan berjalan lancar,” pungkas Kajari.

Artikel ini telah dibaca 134 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah