Keterangan: Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., (paling kiri_red) hadir dalam Peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo. (sumber foto: Humas Prokompim Setdakab Pringsewu)
Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu Suherman, S.E., hadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) atau Lamban Mufakat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., di Kabupaten Pringsewu, Selasa (12/4/22) petang.
Kegiatan ini dihadiri Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., Bupati Pringsewu H. Sujadi, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyo Widi, S.IK., M.IK., Kajari Pringsewu Ade Indrawan, S.H., Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, S.E., M.M., serta Muspida lainya dan juga tamu undangan.
Dalam acara peresmian tersebut terdapat dua RRJ yang diresmikan, yakni RRJ di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas. Kegiatan peresmian dipusatkan di Pekon Wonodadi.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam sambutanya mengatakan, RRJ atau Lamban Muafakat artinya rumah untuk musyawarah. Menurutnya, Jaksa Agung telah mencanangkan program penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui Restorative Justice kembali ke harmoni secara damai di masyarakat.
Lanjut Nanang mengatakan, perkara yang bisa di selesaikan di RRJ yakni perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta denda tidak sampai Rp2,5 juta rupiah. Selain itu, pelaku belum pernah dihukum atau sebagai residvis. Antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian dan perjanjian tidak akan saling menuntut satu sama lain. “Disini peran tokoh-tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjamin adanya perdamaian,” ujar Nanang.
Ia berharap, adanya RRJ ini dapat menyelesaikan masalah kecil yang ada di masyarakat. Intinya dapat dimusyawarahkan secara mufakat, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan seadil-adilnya dengan saling memaafkan antara korban dan pelaku serta tidak ada dendam. “Saya berharap dengan dibentuk lamban mufakat ini masyarakat betul-betul mendapatkan manfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi juga mengharapkan RRJ dapat berkembang di pekon lainnya di Kabupaten Pringsewu demi menjamin kenyamanan dan kesejahteraan masalah hukum di masyarakat Pringsewu.
“Sebab itu memungkinkan masalah hukum dapat diselesaikan dan dilaksanakan di RRJ. Sehingga, RRJ dapat lebih disosialisasikan lagi agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum terbaik demi menjamin kenyamanan dan kesejahteraannya,” ujar Bupati.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pemberian cindera mata oleh Bupati Pringsewu kepada Kajati Lampung dan pengguntingan pita sebagai tanda diresmikannya dua RRJ yang ada di Kabupaten Pringsewu. (*)