Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Apr 2022 17:58 WIB

Ketua DPRD Pringsewu Turut Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

badge-check

Jurnalis


Ketua DPRD Pringsewu Turut Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Perbesar

Keterangan: Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., (paling kiri_red) hadir dalam Peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo. (sumber foto: Humas Prokompim Setdakab Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu Suherman, S.E., hadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RRJ) atau Lamban Mufakat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., di Kabupaten Pringsewu, Selasa (12/4/22) petang.

Kegiatan ini dihadiri Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., Bupati Pringsewu H. Sujadi, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyo Widi, S.IK., M.IK., Kajari Pringsewu Ade Indrawan, S.H., Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, S.E., M.M., serta Muspida lainya dan juga tamu undangan.

Dalam acara peresmian tersebut terdapat dua RRJ yang diresmikan, yakni RRJ di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas. Kegiatan peresmian dipusatkan di Pekon Wonodadi.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam sambutanya mengatakan, RRJ atau Lamban Muafakat artinya rumah untuk musyawarah. Menurutnya, Jaksa Agung telah mencanangkan program penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui Restorative Justice kembali ke harmoni secara damai di masyarakat.

Lanjut Nanang mengatakan, perkara yang bisa di selesaikan di RRJ yakni perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta denda tidak sampai Rp2,5 juta rupiah. Selain itu, pelaku belum pernah dihukum atau sebagai residvis. Antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian dan perjanjian tidak akan saling menuntut satu sama lain. “Disini peran tokoh-tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjamin adanya perdamaian,” ujar Nanang.

Ia berharap, adanya RRJ ini dapat menyelesaikan masalah kecil yang ada di masyarakat. Intinya dapat dimusyawarahkan secara mufakat, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan seadil-adilnya dengan saling memaafkan antara korban dan pelaku serta tidak ada dendam. “Saya berharap dengan dibentuk lamban mufakat ini masyarakat betul-betul mendapatkan manfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi juga mengharapkan RRJ dapat berkembang di pekon lainnya di Kabupaten Pringsewu demi menjamin kenyamanan dan kesejahteraan masalah hukum di masyarakat Pringsewu.

“Sebab itu memungkinkan masalah hukum dapat diselesaikan dan dilaksanakan di RRJ. Sehingga, RRJ dapat lebih disosialisasikan lagi agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum terbaik demi menjamin kenyamanan dan kesejahteraannya,” ujar Bupati.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pemberian cindera mata oleh Bupati Pringsewu kepada Kajati Lampung dan pengguntingan pita sebagai tanda diresmikannya dua RRJ yang ada di Kabupaten Pringsewu. (*)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah