PRINGSEWU – Semakin menjadi, pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Panggungrejo Utara yang hingga hari ini (18/02/2022) terus saja berjalan, terpantau sejak Senin lalu pembangunan semakin gencar dilakukan oleh Perusahaan pemilik Bangunan tersebut yang diduga diperuntukkan untuk Provider XL Axiata, terlihat material seperti Pasir, Batu Split, Besi Kontruksi Pondasi hingga besi baja Tower sudah ada dilokasi sejak 16 Februari lalu dan terkesan Perusahaan tak gubris dan jalankan aturan perizinan yang berlaku. Namun saat awak media ke lokasi pembangunan Tower BTS tersebut, tidak dapat bertemu dengan penanggung jawab dari perusahaan, yang ada hanya pekerja Kontruksi.
Tak hanya itu dari pihak Kecamatan serta Aparatur Pekon setempat yang tak mengindahkan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pringsewu, yang menekankan untuk Camat dan pihak Pekon menyetop pekerjaan tersebut karena adanya penolakan warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan dan bangunan yang sedang dikerjakan tersebut tidak kantongi Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas terkait di Kabupaten Pringsewu, hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, SE.
Dalam wawancara nya melalui sambungan Telepon oleh Awak media, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, SE berharap untuk pemerintah harus menerapkan apa yang menjadi peraturan agar tidak menimbulkan kerugian ditengah masyarakat. “Semua itu kalau sudah ada aturan ya harus ikuti aturan. Pemerintah harusnya menerapkan peraturan agar tidak merugikan semuanya” Kata Suherman.
Sementara saat disinggung soal izin Lingkungan yang masih mendapatkan penolakan oleh warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan, Suherman SE, secara tegas mengatakan “Ya terkait dengan izin lingkungan ya harus diselesaikan dengan lingkungan” Tegasnya. (MD)