PRINGSEWU, Tahapan Pengajuan Bacaleg ke KPU Pringsewu oleh Parpol diwarnai kekecewaan awak media, hal itu lantaran beberapa oknum staf KPU dengan sengaja halangi dan mengusir awak media saat memasuki kantor Komisi Pemilihan Umum untuk meliput pengajuan BACALEG DPRD Kabupaten setempat.
Hal tak wajar telah warnai Pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Pringsewu yang resmi ditutup Minggu malam 13 Mei 2023 Pukul 23:59 WIB, Pasalnya saat proses penyerahan berkas ke KPU yang dilakukan masih-masing Parpol itu, awak media peliput mendapatkan larangan keras dengan nada tinggi beberapa oknum staf kpu melarang seolah mengusir wartawan saat pengambilan Foto maupun Video di ruang utama sekretariat KPU setempat.
Insiden buruk semacam ini tentunya telah melukai hati para insan pers, karena jelas dalam melakukan peliputan seorang wartawan dilindungi undang undang dan sangsi bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik nya.
Suatu yang sangat miris dan sangat disayangkan, hal itu dilakukan oleh staf KPU, meski beberapa Awak media hanya bermaksud mengambil Video seklias saat moment proses penerimaan berkas didalam ruangan.
Saat dikonfirmasi disela-sela konferensi pers usai penerimaan berkas dari salah satu parpol, Sofyan Budiman Akbar mengatakan ia akan Kordinasi dengan Sekretaris terkait hal itu, “nanti kita koordinasikan ya dengan sekretaris hal-hal seperti ini ya biar semuanya enak” ungkap nya, namun usai pernyataan itu tetap saja awak Media hanya boleh di pintu masuk depan saja.
Awak media televisi yang sempat menghubungi kembali ketua KPU Sofyan Akbar Budiman via Phonsel Senin Siang (15/05/2023), juga dibuat kecewa karena hanya di janjikan saja untuk wawancara, bahkan sempat saling lempar dengan ke Sekretaris KPU setempat.