Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Mei 2024 22:08 WIB

Masyarakat Tanggamus Kecewa,Penerimaan Panwaslu Kecamatan Diduga Ada Main Mata

badge-check

Jurnalis


Masyarakat Tanggamus Kecewa,Penerimaan Panwaslu Kecamatan Diduga Ada Main Mata Perbesar

 

Tanggamus, www.lampunghedalines.com – Masyarakat sungguh amat merasa kecewa, pasalnya penerimaan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, sebab disinyalir dalam penerimaan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan itu diduga berbau nepotisme.

Hal itu terlihat dari adanya beberapa anggota Panwaslu Kecamatan terpilih di salah satu kecamatan di Kabupaten Tanggamus yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Bawaslu Tanggamus.

“Kami merasa kecewa, karena yang keterima jadi Panwaslu Kecamatan itu masih adik kakak dari Ketua Bawaslunya,” kata narasumber yang namanya enggan disebutkan.

Menurutnya, penerimaan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan Bawaslu itu diduga ada unsur nepotisme.

“Kami menduga ada unsur nepotisme pada penerimaan Panwaslu Kecamatan ini, dan mungkin saja seleksi ini cuma formalitas saja, karena mungkin sudah ada titipan nama di Bawaslu,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Tanggamus, Feri Ariyanto menampik adanya dugaan nepotisme pada penerimaan calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, penerimaan calon anggota Panwaslu Kecamatan sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ada.

“Kita bekerja sesuai juknis dan aturan yang ada,” kata Feri.

Ditanya terkait adanya anggota Panwaslu Kecamatan yang masih keluarga dengan Ketua Bawaslu, menurutnya, hal itu tidak menyalahi aturan. Pasalnya, yang tidak diperbolehkan adalah jika masih dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.

“Kalau masih keluarga yang keterima di Bawaslu boleh-boleh saja, karena tidak menyalahi aturan. Semua pendaftar yang menjadi peserta calon Anggota Panwaslu Kecamatan memiliki hak yang sama, kami juga salah jika melarang orang untuk mendaftar,” pungkasnya.

Diketahui, Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Diketahui, pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tanggamus dimulai sejak 5-7 Mei 2024 lalu.

Anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih rencananya akan dilantik oleh Bawaslu pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah