Menu

Mode Gelap

Advetorial · 11 Jun 2022 05:29 WIB

Paripurna DPRD Tanggamus, Bupati Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2021

badge-check

Jurnalis


Paripurna DPRD Tanggamus, Bupati Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2021 Perbesar

Tanggamus, Lampungheadlines.com – DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Yang bertempat di Ruang sidang DPRD setempat. Jumat,10/06/2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos itu, dihadiri 41 anggota dewan. Turut mendampingi Heri saat memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I Irwandi Suralaga,S.Ag, Wakil Ketua II Hi. Tedi Kurniawan, S.E dan Wakil Ketua III Kurnain, S.IP. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,S.E,M.M, Jajaran kepala OPD, Kabag dan camat. Lalu hadir pula Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan, perwakilan dari Polres Tanggamus dan perwakilan Kejari Tanggamus.

Dalam sambutannya Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.,M.M, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat
enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,”kata bupati.

Dilanjutkan bupati bahwa ada beberapa alasan mendasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Pertama, karena sejak ditetapkannya Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan pada asumsi yang digunakan dan berpengaruh pada pelaksanaan APBD. Kedua, dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD 2021 perlu dilakukan penyesuaian kembali atas beberapa target sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, sehingga menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

Target Keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp.1.652.125.879.036,16 atau mencapai 89,07% dari target anggaran sebesar Rp.1.854.943.611.446. Lalu pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar Rp.1.986.334.724.658,65 dan direalisasikan sebesar Rp.1.658.185.016.498,79 atau 83,48%,”terang bupati.

Kemudian dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.38.491.113.212,65 dapat direalisasikan sebesar Rp.38.490.843.212,65 atau sebesar 100%.

“Sedangkan untuk pegeluaran pembiayaan dari target sebesar Rp.2.100.000.000,- direalisasikan Rp.0,- Sehingga pada Tahun Anggaran 2021 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesarRp.32.431.705.750,02,”jelas Dewi.

Lanjut Bupati Tanggamus, bahwa secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan diantaranya, adalah terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi gedung (kantor, gedung sekolah, puskesmas), lalu pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase, kemudian penyediaan alat-alat kedokteran untuk kebutuhan puskesmas, rumah sakit serta pembangunan lainnya.

Selanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI Terhadap APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, maka Pemkab telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan), yang dalam implementasinya nanti melibatkan BPK, Inspektorat Kabupaten dan seluruh perangkat daerah Kabupaten Tanggamus, agar tindak lanjut hasil audit BPK ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.

” Selain itu, ucapan terima kasih di sampaikan kepada jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, DPRD dan masyarakat dalam upaya pencapaian dalam meraih opini WTP, raihan WTP ini merupakan buah kerja dari semua, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif, dan selalu mengingatkan kepada semua perangkat daerah, bahwa pentingnya ketelitian dan kematangan dalam setiap program serta kegiatan. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan anggaran sampai kepada pelaporannya harus transparan dan akuntabel, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaan kegiatan,”Tandas Bunda Dewi.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh bupati tersebut nantinya akan dibahas oleh pansus selanjutnya diparipurnakan untuk mendapat persetujuan DPRD.”Sesuai jadwal dari badan musyawarah (Banmus) pembahasan dari 20-24 Juni 2022 dan diparipurnakan 29 Juni mendatang,”Pungkas Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. (ADV)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah