Keterangan foto: Ketua DPD MAI Pesawaran Arif Roni ketika mengunjungi Kamtor Dinas PUPR Pesawaran. (sumber: Pras)
Pesawaran, www.lampungheadlines.com – Pemerintahan di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung seyogyanya harus lebih memperhatikan lagi perihal penerapan tindakan Disipliner, pasalnya di beberapa Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintahan terlihat masih sepi dan baru ada beberapa orang yang hadir, padahal saat itu masih merupakan hari kerja, Selasa (21/5/24).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran Arif Roni mengatakan, dirinya menyayangkan adanya hal seperti ini, pasalnya pegawai yang sudah mendapatkan haknya seperti gaji dan tunjangan tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya.
“Ini hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 10.00 WIB., masa kantor masih sepi?, ini kedisiplinan Pegawainya gimana,” kata Roni
Ditambahkan Roni hal ini sudah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang ASN, yang mana Perpres tersebut mengatur mengenai ketentuan hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah, yang mana hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 Minggu yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, jam kerja instansi pemerintah pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu Minggu tidak termasuk jam istirahat yang mana jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB., dan untuk hari Jum’at pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB.
Hal ini dibuktikan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran yang masih kosong hingga pukul 10.00 WIB., dan hanya ada segelintir pegawai honorer dan 1 orang ASN yang ada. (Pras)