Keterangan foto: Bupati Pringsewu Hi. Sujadi terima secara langsung penghargaan dari BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung untuk Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (sumber: Yuda. H)
Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung atas pendaftaran aparatur pekon berserta anggota keluarganya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan secara keseluruhan.
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Pringsewu Hi. Sujadi, didampingi Asisten I dan Kepala Dinas PMD di ruang Kerja Bupati Pringsewu, Selasa (8/3/22).
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu yang sejak tahun 2019 telah mendaftarkan seluruh aparatur pekonnya dan sampai dengan tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pringsewu rutin membayarkan iurannya, sebanyak 126 pekon 1.493 Aparat 2.917 anggota keluarga”,pungkas Agus Wibowo Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung.
Lanjut Agus telah banyak aparat pekon atau anggota keluarganya yang merasakan manfaat program JKN-KIS BPJS Kesehatan baik untuk pelayanan di tingkat pertama atau tingkat lanjutan, pembayaran yang rutin menjaga untuk keaktifan peserta aparat pekon ini perlu dipertahankan agar tidak menjadi hambatan bagi aparat pekon yang akan menggunakan fasilitas kesehatan tersebut.
Lalu Bupati Pringsewu Hi. Sujadi menyampaikan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atas dasar hal tersebut Pemerintah daerah telah menganggarkan iuran bagi aparat pekon yang menjadi kewajiban pemerintah daerah di tahun 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penghargaan yang diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu ini semoga dapat menginspirasi dan memotivasi OPD yang ada di Pemda Pringsewu untuk dapat menerapkan INPres no 1 tahun 2022 tersebut”,harap Hi. Sujadi. (*)