Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Sep 2022 14:10 WIB

Pengedar Sabu Asal Sukoharjo III Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pringsewu

badge-check

Jurnalis


Pengedar Sabu Asal Sukoharjo III Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Pringsewu Perbesar

Keterangan: Seorang Pengedar Narkotika jenis Sabu yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pringsewu digelandang ke Mapolres Pringsewu. (sumber foto: Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Satnarkoba Polres Pringsewu, Lampung, meringkus seorang warga Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, lantaran kedapatan edarkan narkotika jenis Sabu.

Tersebut EB (49) seorang Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian berhasil diringkus polisi di rumahnya pada Kamis (8/9/22) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu, plastik klip dan uang hasil menjual sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Sukoharjo dan sekitarnya.

“Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,”jelas Kasat Narkoba Kepada awak media pada Sabtu (10/9/22) pagi.

Lanjutnya, Saat di interogasi Polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.

Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.

“Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp.100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu,”terangnya.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.”tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah