Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Okt 2022 15:37 WIB

Pengembangan Kasus Pembuangan Bayi, Polres Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Baru

badge-check

Jurnalis


Pengembangan Kasus Pembuangan Bayi, Polres Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Baru Perbesar

Keterangan: Tersangka baru dalam kasus Pembuangan Bayi di Pekon Parerejo tengah di periksa. (sumber foto: Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung beberapa hari lalu itu.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru ini setelah pihak menyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.

Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

RP merupakan rekan kerja tersangka R saat masih sama sama kerja disalah satu Koperasi di Bandar Lampung.

“Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam proses Aborsi yang dilakukan tersangka R,”terang Kasat Reskrim Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis (13/10/22) sore

Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi, menyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.

“Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000,. menjadi Rp. 1.700.000,”jelasnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka RP langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.

“Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara.”Tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah