Keterangan: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra di Setdakab Pringsewu bapak Purhadi, S.Sos., M.Kes., lantik Penjabat Kakon Persiapan Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. (sumber foto: Humas Diskominfo Pringsewu)
Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi, S.Sos., M.Kes., Melantik Penjabat Kepala Pekon Persiapan Sukamanah Kecamatan Adiluwih Rosadi, S.E., di Balai Pekon Setempat, Selasa (25/10/22).
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Ir. Iskandar Muda, Camat Adiluwih Parwanto, S.K.M., beserta jajaran dan Uspika setempat.
Sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu yang dibacakan oleh Asisten I Purhadi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pekon Persiapan Sukamanah Kecamatan Adiluwih adalah salah satu dari dua Pekon Persiapan yang ada di Kabupaten Pringsewu, dan merupakan hasil dari pemekaran Pekon Bandung Baru yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020. Pekon Persiapan Sukamanah lahir atas prakarsa masyarakat dan didukung oleh Pemerintah Pekon Bandung Baru, Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.
Kita pahami bersama tujuan dari pemekaraan pekon adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pekon, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat pekon, mempercepat peningkatan kwalitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan pekon serta meningkatkan daya saing pekon.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat, baik Pemerintahan Pekon Pemekaran, Pemerintah Pekon Induk dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya untuk diketahui, bahwa perubahan status pekon persiapan menjadi pekon definitif, dibutuhkan waktu 1 sampai dengan 3 tahun. Seorang penjabat kepala pekon persiapan juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan persiapan pembentukan pekon definitif.
Selain itu pula seorang penjabat kepala pekon mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai unsur pemerintah, sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan pekon, seorang penjabat kepala pekon dituntut untuk bekerja sesuai asas-asas penyelenggaraan pemerintahan pekon sebagaimana diatur pada Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Pekon. (*)