Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jan 2022 16:46 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dua Ranperda Diajukan Pemkab Pringsewu

badge-check

Jurnalis


Rapat Paripurna DPRD, Dua Ranperda Diajukan Pemkab Pringsewu Perbesar

Keterangan: Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., terima Dua Ranperda pengajuan Pemkab Pringsewu. (sumber foto: Anton H.)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah. Kedua Ranperda ini yakni tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Bupati Pringsewu Sujadi saat menyampaikan kedua Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Selasa (25/01/22) mengatakan, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UKM serta sebagai salah satu upaya menambah sumber PAD.

BUMD, kata bupati pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda juga dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat, dimana Kabupaten Pringsewu sendiri, memiliki potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan. “Oleh karena itu, Pemkab Pringsewu memandang penting untuk mendirikan BUMD, dan hal ini terwujud dengan disahkannya Perda No.6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, dimana untuk mendorong pelaksanaan teknisnya perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah tersebut, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014”, katanya.

Terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dikatakan bahwa perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perijinan bangunan gedung dengan momenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Untuk itu, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu memandang perlu dibuat regulasi yang bersifat mendukung pelaksanaannya, dimana Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan tertentu yang kewenanganya dimiliki oleh pemkab. “Ranperda ini juga memberikan kesempatan bagi pemkab untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi PAD yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dimaksud”, jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah