TANGGAMUS – Dalam rangka menjaga keamaan dan ketertiban di Rumah tahanan Kelas IIB Kota Agung, dilaksanakan Razia penggeladahan blok kamar hunian (28/08/2022), hal tersebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan, peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada LAPAS dan RUTAN. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PR.02.02-57 tanggal 8 September 2021. Hal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban. Dan juga Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01 – 1147 tanggal 19 September 2021, Hal Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.
Sebelum Kegiatan digelar, arahan diberikan KADIVPAS kepada seluruh anggota “Pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban Rutan demi menyikapi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dilembaga Pemasyarakatan Lapas atau Rutan terkait deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan didalam blok rumah tahanan, ” Tutup KADIVPAS.
Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan “Kami laksanakan Giat rutin demi keamanan dan ketertiban di Rutan kelas llB Kota Agung pada Minggu Malam, 28 Agustus 2022, kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB sampai 22.30 WIB, dimana dalam kegiatan tersebut melaksanakan penggeledahan razia pemeriksaan di Blok Kamar Hunian B1002, B1003, “Ujar Karutan.
“Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk memastikan agar tidak ada benda barang larangan dan berbahaya didalam Rutan berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam, penggeledahan dimulai dari penggeledahan badan satu persatu dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang berada didalam kamar hunian, “Imbuhnya.
Dalam razia penggeledahan kamar diikuti oleh Regu Jaga Malam, Staff Piket Malam serta Staff KPR dikoordinir oleh Ka KPR. Dan dari Hasil penggeledahan Rutin petugas menemukan beberapa benda barang terlarang berupa Handphone 3 buah, Charger 4 buah, Henset : 2 gulung, Kipas Bekas 1 buah, Gunting Kuku 1 buah, Pisau Cukur 6 buah, ali Pinggang 1 buah, untuk Narkoba dan Sajam tidak diketemukan.
“Barang hasil razia penggeledahan di inventarisir dan di data, untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan”, Tutup Kepala Rutan. (MD)