Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Apr 2023 08:29 WIB

Soal THR Karyawan Perusahaan, Lekat Attorik: THR Harus Dibayar Penuh

badge-check

Jurnalis


Soal THR Karyawan Perusahaan, Lekat Attorik: THR Harus Dibayar Penuh Perbesar

Keterangan foto: Kantor DisnakerTrans Kabupaten Pringsewu. (sumber: Anton H.)

Pringsewu, www.lampungheadlines.comPemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Tenaga Kerja setempat mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu Lekat Attorik mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada karyawan, dimana THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Lekat.

Sedangkan untuk besaran THR yang diberikan, menurut Lekat Attorik disesuaikan kepada Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Lampung. “Atau secara proporsional, serta sesuai hati nurani,” ujarnya.

Lekat meminta agar THR tersebut dapat dibayarkan seminggu sebelum hari raya Idulfitri atau paling tidak 3 hari sebelum hari raya. Sebab, para tenaga kerja tersebut tentunya sangat menunggu dan mengharapkan pembayaran THR tersebut bagi memenuhi kebutuhan mereka di hari raya. (*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah