Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mar 2022 20:25 WIB

Unras Tolak Bupati Jadi Ketua KONI, Lembaga GERAM Minta Dewi Handajani Mundur

badge-check

Jurnalis


Unras Tolak Bupati Jadi Ketua KONI, Lembaga GERAM Minta Dewi Handajani Mundur Perbesar

Tanggamus, Lampungheadlines.com – Puluhan element dari pemuda Tanggamus, yang tergabung di lembaga gerakan rakyat menggugat (GERAM) melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Tanggamus, aksi tersebut berkaitan dengan terpilihnya Bupati Dewi Handajani sebagai ketua KONI baru-baru ini. Selasa, 01/03/2022.

 

Kedatangan puluhan element Lembaga GERAM tersebut, dijaga ketat anggota Kepolisian yang berjaga, dan diterima langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Sukisno, Asisten III Bidang Administrasi, Jonsen Vanisa, kasat Pol-PP Suratman.

 

Hal ini dapat diketahui dari surat pernyataan sikap yang diterima oleh media ini dari lembaga GERAM, dengan koordinator lapangan (Korlap) Aksi Mareski, yang menyatakan bahwa terpilihnya Dewi Handajani sebagai ketua KONI Tanggamus secara aklamasi, pada dasarnya selaku element pemuda sangat-sangat mendukung dalam kepedulian Bupati terhadap keolahragaan di Tanggamus. Namun disisi lain GERAM menolak keras terkait kebijakan (kepedulian) yang telah di ambil untuk masuk bahkan menjadi ketua KONI Tanggamus, yang di nilai cacat hukum, menyalahi/mengangkangi aturan institusi yang sudah ditetapkan baik oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah sebagai berikut.

 

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 40 pengurus KONI baik tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat mandiri tidak terikat dengan jabatan Struktural dan Jabatan Publik.

 

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tertuang dalam pasal 56 No 4 Pengurus Sebagaimana Dimaksud Pada ayat 1 dilarang memegang suatu jabatan publik yang di peroleh melalui suatu proses Pemilihan Langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat RI, antara lain Presiden/wakil Presiden dan Para Anggota Kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil / Wakil Walikota.

 

3. Diperkuat dikeluarkannya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO. X. 800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabat Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Kepengurusan KONI.

 

4. Putusan mahkamah konstitusi No 27/PUU-V/2007 Terkait Penolakan permohonan uji materi PASAL 40 UU NOMOR 3 TH 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

 

” Maka kami simpulkan perihal persoalan yang telah disampaikan diatas, etika baik bunda (Bupati Tanggamus) untuk menggali dan membangun keolahragaan di Tanggamus patut kami pertanyakan, karna kami nilai keinginan tersebut terkesan di paksakan, erat kaitannya dengan haus kekuasaan dan perbuatan itu tidak elok untuk menjadi panutan, karena akan memberi efek buruk terhadap rakyat untuk tidak taat dan sadar dengan aturan,” bunyi isi surat tersebut.

 

Dalam poinnya, Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) meminta dengan tegas, 1. Kepada ketua KONI Tanggamus terpilih (Bunda Dewi) yang juga saat ini menjabat sebagai Bupati Tanggamus untuk mengundurkan diri dari Ketua KONI Tanggamus.

 

2. Meminta KONI Provinsi – KONI Pusat agar mengevaluasi terpilihnya ketua KONI Tanggamus yang kami nilai mengangkangi undang-undang dan peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan, kami berharap untuk dibekukan/tidak sah di mata KONI nasional.

 

3. Meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan dan memberikan sanksi terhadap ketua KONI terpilih, yang saat ini merangkap jabatan sebagai Bupati Kabupaten Tanggamus.

 

Sementara itu, menanggapi kehadiran puluhan lembaga GERAM Tersebut, Asisten III Bidang Administrasi, Jonsen Vanisa, ia mengatakan bahwa apabila ada keberatan atas terpilihnya Bupati Tanggamus sebagai Ketua KONI Tanggamus, sekiranya dapat disampaikan melalui kepengurusan KONI Provinsi Lampung, sebab seyogyanya mereka tak memiliki wewenang akan hal ini.

Ketika ditanya desas-desus penolakan sebelum kepengurusan KONI terpilih di sahkan, untuk itu jonsen menyarankan supaya bertanya ke Dispora langsung.

 

” Untuk itu agar sekiranya media dapat menanyakan langsung terhadap pak Yanto (Kadis Dispora) terkait hal ini, sebab kami tak mengikuti secara langsung,”Tutup Jonsen Vanisa.

Artikel ini telah dibaca 158 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah