Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Agu 2022 08:49 WIB

Warga Gadingrejo keluhkan adanya pengerusakan fasilitas umum, akibat tembok diatas Gorong-gorong dibongkar

badge-check

Jurnalis


Warga Gadingrejo keluhkan adanya pengerusakan fasilitas umum, akibat tembok diatas Gorong-gorong dibongkar Perbesar

Gadingrejo – Sangat disayangkan rencana pembangunan Ruko milik HS yang berlokasi di Jalan raya Tegalsari perbatasan Pekon Gadingrejo Utara dan Wonodadi Utara, yang merusak fasilitas umum berupa pembongkaran tembok pengaman yang diatas gorong-gorong. Hal tersebut dikeluhkan serta menjadi sorotan ditengah masyarakat.

Saat awak media mencoba melihat ke lokasi (23/08/2022), benar saja adanya, Tembok pembatas yang ada diatas gorong-gorong telah dihancurkan dan sudah tidak ada lagi, masyarakat menilai tindakan tersebut sangat melanggar aturan, karena dinilai sebagai pengursakan pada fasilitas umum.

Itu kan ngawur namanya, fasilitas umum kok dirusak, bener lah dia mau buat ruko, tapi bengkel yang tepat didepan nya saja yang sudah lama berdiri nggak berani membongkarnya, itu jelas merusak fasilitas umum, kami meminta untuk dikembalikan seperti semula, jika itu tidak dilakukan kami akan melaporkan ke pihak terkait, kata salah satu warga berinisial RI.

Diketahui awalnya tembok pengaman gorong-gorong ada di kedua sisi gorong-gorong yang selain menjadi penanda bahwa adanya Gorong-gorong juga berfungsi menghalau sampah jika terjadi perluapan air saat turun hujan dan terjadi banjir, dan berdasarkan informasi dari masyarakat Setempat, drainase dilokasi tersebut sering terjadi banjir akibat luapan air saat hujan turun, hingga meluap serta menggenang ke jalan. Itu saat ini telah di bongkar.

Itu disitu sangat sering banjir, sampai luap ke jalan kalau turun hujan, lha ini kok malah di bongkar dan di tambahi cor-coran diatasnya, jadi gorong-gorong nya kan jadi leter T (tiga arah)*red, semakin sempit jadinya dan bisa menambah penyumbatan pada gorong-gorong, karena kita juga semakin susah kalau ada sampah yang nyangkut di gorong-gorong. Kata RI.

Saat awak media mengecek ke lokasi pemilik tanah yang akan dibangun ruko tersebut tidak berada dilokasi, sehingga belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Sementara itu dalam aturan hukum pada KUHP Pasal 406 ayat 1 yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- dan dalam pasal lain seperti pada KUHP Pasal 408 berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (Red)

Artikel ini telah dibaca 597 kali

Baca Lainnya

Desa Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Awasi Pemilu 2024

6 Juli 2024 - 14:05 WIB

Dilantik, 24 Petugas Pantarlih Kuripan Siap Coklit Pilkada

25 Juni 2024 - 12:14 WIB

PJ Bupati Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus 2024-2044

20 Juni 2024 - 14:24 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanggamus Laksanakan Tanam Pohon di Pugung

15 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pemkab Tanggamus dan PGE-Area Ulu Belu Gelar Restorasi Lahan Kritis di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

14 Juni 2024 - 08:27 WIB

Oknum ASN Kesbangpol Provinsi Lampung dipolisikan, akibat aniaya pasutri.

11 Juni 2024 - 21:18 WIB

Trending di Daerah