Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 17 Nov 2023 18:59 WIB

Gelar Operasi Intelijen, Kejari Tanggamus Ungkap Dugaan Mafia BBM Solar Subsidi di Kota Agung Barat

badge-check

Jurnalis


Gelar Operasi Intelijen, Kejari Tanggamus Ungkap Dugaan Mafia BBM Solar Subsidi di Kota Agung Barat Perbesar

Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Tim Intelijen melaksanakan operasi intelijen terkait informasi adanya dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanggamus. Jum’at, 17/11/2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono,S.H,.M.H mewakili Kajari Tanggamus Nurmajayani, S.H,.M.H, yang menggelar Press Release dengan awak media cetak, online, streaming dan televisi, di Aula Kantor Kejaksaan setempat.

Adapun kronologis kejadian yakni pada hari rabu, 16 November 2023 pada pukul 22.00 wib saat tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus turun ke lapangan, menemukan satu mobil Tanki Solar berwarna biru dari PT. C.G yang sedang berada di salah satu Gudang penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi.

Yang berlokasi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Atas temuan tersebut pihaknya langsung meminta kepada pemilik Gudang yang berinisial “B” dan “F” serta supir dan Kenek mobil PT. C.G yang berinisial “M” dan “AR”, untuk memberikan keterangan atas hal tersebut.

“Dikarenakan kondisi di lokasi cukup ramai maka kami menawarkan kepada pemilik gudang, supir dan kenek untuk memberikan keterangan di kantor kejaksaan. Atas keterangan dari “B” dan “F”, “M” serta “AR” didapat indikasi kuat bahwa telah terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi,”ucap Kastel Tanggamus.

Lalu kemudian, Apriyono melanjutkan bahwa
adapun modus operandi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut, yang dilakukan oleh “B” dan “F” yakni dengan cara menerima dan membeli BBM jenis solar bersubsidi dari para pengecor SPBU, dan kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedmon (Penampung) yang berisi kapasitas seribu liter sebanyak 5 buah.

Dan setelah terkumpul semua “B”dan“F” menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut, kepada pemesan yang berinisial Ko “I”, dengan cara menghubunginya untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker PT.C.G guna dijual ke luar provinsi demi mendapatkan keuntungan lebih,

“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari para pihak, ada keterlibatan dari pihak-pihak lain yakni bos dari “B”dan“F” yang masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait tindak lanjut dari kegiatan tersebut, kami Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Polres Tanggamus,”ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam Hal ini Tim Intelijen Kejari Tanggamus turun melakukan operasi intelijen, berdasarkan surat perintah tugas kepala kejaksaan negeri Tanggamus, berdasarkan pada banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan secara illegal, yang mana kegiatan tersebut pastinya merupakan perbuatan yang dilarang, menyebabkan kerugian negara.

Serta perbuatan tersebut dapat menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh Masyarakat, penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut juga menyebabkan tujuan dari pemerintah memberikan solar bersubsidi kepada Masyarakat yang kurang mampu menjadi tidak tercapai.

Dan dapat di jerat dengan undang-undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

” Barang bukti (BB) berupa 5000 liter BBM jenis solar bersubsidi, dan diduga masih ada solar yang ada di gudang penimbunan sebanyak 20.000 liter solar bersubsidi,”tandas Kastel Apriyono.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Pemkab Tanggamus Bangun Dua Unit Jembatan Penghubung Antar Pekon Dalam Kecamatan

10 Juni 2024 - 08:00 WIB

Masyarakat Tanggamus Kecewa,Penerimaan Panwaslu Kecamatan Diduga Ada Main Mata

24 Mei 2024 - 22:08 WIB

Azuwansyah Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran Bacawabup di DPC PPP Tanggamus

24 Mei 2024 - 21:30 WIB

Kunjungi DPC PKB, Dewi Handajani Serahkan Berkas Pendaftaran Bacabup Tanggamus

8 Mei 2024 - 17:04 WIB

Kemenhub Kunjungi Dermaga Batu Balai, di Dukung Gubernur, Dishub Tanggamus: Yakin Segera Beroperasi

8 Mei 2024 - 16:58 WIB

Pastikan Kesehatan dan Keselamatan Petugas Pemilu, Diskes Tanggamus Bentuk P3K

7 Mei 2024 - 21:59 WIB

Trending di Daerah