Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 30 Mei 2023 22:15 WIB

Kasus Korupsi BOKB, Kejari Tanggamus Terima Dana Pengganti Kerugian Negara 50 Juta dari Terdakwa YE

badge-check

Jurnalis


Kasus Korupsi BOKB, Kejari Tanggamus Terima Dana Pengganti Kerugian Negara 50 Juta dari Terdakwa YE Perbesar

Tanggamus, www.lampungheadlines.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang pengganti kerugian negara terdakwa berinisial YE pada kasus korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020-2021, sebesar Rp.50 juta.

Uang pengganti tersebut diantarkan langsung oleh kuasa hukum dan keluarga terdakwa ke Kejari Tanggamus di Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur kabupaten setempat, Selasa (30/5/2023).

Dalam Pers Rilis, Kajari Tanggamus Yunardi S,H, M,H didampingi seluruh Kasi nya mengatakan bahwa, terdakwa YE melalui Kuasa Hukumnya dan perwakilan keluarga telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp.50 juta.

“Berdasarkan audit Inspektorat, yang menjadi tanggungjawab terdakwa sebagai PPTK BOKB Tahun 2020-2021 sebesar Rp.90 juta. Untuk kekurangan nya, Kuasa Hukum dan pihak keluarga akan mengupayakan secepatnya,” kata Kajari Tanggamus.

Kajari Yunardi menyampaikan, berkaitan dengan kasus terdakwa YE merupakan lanjutan dari perkara pokoknya yang sudah inkrah dengan terpidana Edison bin Murat beberapa waktu yang lalu.

“Sedangkan terdakwa YE proses hukumnya saat ini memasuki tahap penuntutan. Keputusan akhir jumlah kerugian negara menunggu hasil keputusan hakim, apabila nilai tersebut kurang dari yang dititipkan maka sisanya akan dikembalikan, namun bila nilai keputusan hakim lebih besar, maka pihak keluarga akan mencarikan kekurangan nya,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada kasus tindak pidana korupsi anggaran BOKB Tahun Anggaran 2020-2021 pada DPPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, terdapat dua terdakwa yaitu mantan Kadis dan PPTK pada Dinas tersebut, dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Terdakwa pertama yakni mantan Kadis DPPPA Dalduk dan KB Tanggamus Edison sudah inkrah dan telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan tanggungjawab terpidana pada keputusan Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejumlah Rp.900 juta lebih. Sedangkan terdakwa ke dua inisial YE berlaku sebagai PPTK, saat ini sedang dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Pemkab Tanggamus Bangun Dua Unit Jembatan Penghubung Antar Pekon Dalam Kecamatan

10 Juni 2024 - 08:00 WIB

Masyarakat Tanggamus Kecewa,Penerimaan Panwaslu Kecamatan Diduga Ada Main Mata

24 Mei 2024 - 22:08 WIB

Azuwansyah Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran Bacawabup di DPC PPP Tanggamus

24 Mei 2024 - 21:30 WIB

Kunjungi DPC PKB, Dewi Handajani Serahkan Berkas Pendaftaran Bacabup Tanggamus

8 Mei 2024 - 17:04 WIB

Kemenhub Kunjungi Dermaga Batu Balai, di Dukung Gubernur, Dishub Tanggamus: Yakin Segera Beroperasi

8 Mei 2024 - 16:58 WIB

Pastikan Kesehatan dan Keselamatan Petugas Pemilu, Diskes Tanggamus Bentuk P3K

7 Mei 2024 - 21:59 WIB

Trending di Daerah