Tanggamus, www.lampungheadlines.com – Sejumlah warga di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, melaporkan dugaan adanya praktik money politic atau politik uang yang terjadi di Kecamatan Sumberejo. Rabu,21/02/2024.
SH, salah satu warga Kecamatan Sumberejo mengaku, politik uang itu dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Kabupaten Tanggamus di Dapil III Nomor urut 4 dan Caleg DPR RI Dapil Lampung 1 nomor urut 3.
“Per amplop isi Rp 40.000, bersama kartu nama bolak balik, bergambar caleg DPRD No.4 dan sebaliknya Caleg DPR RI Dapil Lampung 1 No.3,” bebernya, kemarin.
Ia menambahkan bahwa, money politik itu dilakukan di hari tenang tepatnya satu hari sebelum pencoblosan atau pada 13 Februari 2024.
“Warga ada yg dapat 1 amplop ada yg dapat 2 amplop,” katanya.
Ia mengaku sudah melaporkan dugaan politik uang itu ke Bawaslu melalui pengacara dan berharap agar laporan politik uang ini ditindaklanjuti.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tanggamus hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.